Pada tanggal 12 hingga 16 April 2026, Pemerintah Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin melaksanakan kegiatan pembagian bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) kepada masyarakat penerima manfaat. Bantuan yang diberikan berupa beras dan minyak goreng untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat kurang mampu.
Pembagian bantuan dilakukan secara bertahap selama beberapa hari agar proses penyaluran berjalan tertib dan lancar. Warga penerima bantuan datang sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pemerintah desa sehingga kegiatan dapat berlangsung dengan baik dan teratur.
Kegiatan pembagian bantuan tersebut juga dihadiri oleh Babinkamtibmas serta Ketua BPD Desa Sungai Pinang. Kehadiran mereka bertujuan untuk memantau jalannya penyaluran bantuan agar berjalan aman, tertib, dan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Masyarakat penerima bantuan merasa bersyukur dan terbantu dengan adanya pembagian beras dan minyak goreng tersebut. Pemerintah desa berharap bantuan BPNT ini dapat meringankan kebutuhan sehari-hari masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan warga di Desa Sungai Pinang.
Baca artikel lainnya yang mungkin Anda minati
Pemerintah Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pembangunan infrastruktur desa demi menunjang kenyamanan dan aktivitas masyarakat.
Pada tanggal 4 Mei 2026, Desa Sungai Pinang menjadi tuan rumah kegiatan lomba "Rumah Cinta dan Hatinya PKK" dalam rangka pembinaan dan penilaian PKK tingkat Kabupaten Banyuasin. Kegiatan tersebut berlangsung dengan meriah dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan serta pengurus PKK dari tingkat kabupaten dan kecamatan.
Pada tanggal 12 April 2026, Pemerintah Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin membagikan BLT (Bantuan Langsung Tunai) kepada masyarakat kurang mampu. Bantuan tersebut diberikan untuk periode bulan April dan Mei sebagai bentuk perhatian pemerintah desa terhadap kebutuhan ekonomi warga.